Sunday, September 9, 2012

15 Parpol Serahkan KTA ke KIP Langsa

15 Parpol Serahkan KTA ke KIP Langsa

LANGSA - Sebanyak 15 partai politik (parpol) berbasi nasional (parnas) maupun lokal (parlok), telah menyerahkan dokumen persyaratan partai kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa. Berkas ini dibutuhkan untuk kelengkapan proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2014.

Ketua Divisi Partai Politik KIP Kota Langsa, Drs Saed Mahdar, kepada Serambi Sabtu (8/9) mengatakan, penyerahan dokumen oleh pihak partai di tingkat kabupaten/kota ini untuk melengkapi persyaratan partai, guna dilakukan verifikasi partai tingkat kabupaten/kota nantinya. Menurutnya untuk parpol tingkat pusat pendaftaran telah kembali dilakukan ke KPU dan batas akhirnya pada tanggal 7 September 2012 lalu.

Namun untuk tingkatan parpol di kabupaten/kota hanya melengkapi persyaratan partai saja, dan jadwalnya telah diperpanjang sampai dengan tanggal 29 September 2012 mendatang.

Saed Mahdar menyebutkan, hingga kemarin, parpol yang sudah menyerahkan berkas ke KIP Langsa adalah, Nasdem, Gerindra, PPP, PKNU, Hanura, Golkar, SRI, PKPI, PKS, PBB, PAN, Demokrat, dan PKB. Sementara dua partai lokal adalah PNA dan PDA.

Dari Singkil, pihak KIP setempat menyatakan, hingga kemarin belum ada satu pun partai lokal yang menyerahkan berkas ke KIP Aceh Singkil. Sementara jumlah parnas yang menyerahkan KTA bertambah menjadi 12 parpol, yakni Partai Nasdem, PKPI, Gerindra, PDIP, PAN, PKPB, PDK, Golkar, Hanura, Demokrat, PPP dan PBB.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Singkil, Syahrial menyebutkan, persyaratan yang paling penting diserahkan oleh parpol adalah, sampel kartu tanda anggota (KTA) sebanyak 132 lembar, dari enam kecamatan. Angka tersebut, diperoleh dari 1 persen penduduk Aceh Singkil, yang jumlahnya berdasarkan sistem kependudukan (Sisduk) mencapai 132 ribu. Sedangkan keharusan mewakili enam kecamatan, berdasarkan ketentuan anggota tersebar di 50 persen kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil.(c42/c39)

Batas Akhir Penyerahan KTA 29 September

PENDAFTARAN parpol peserta Pemilu 2014 sudah ditutup pada 7 September. Namun untuk penyerahan kelengkapan berkas kartu tanda anggota (KTA) di KPU kabupaten/kota dilakukan hingga 29 September. Keputusan perpanjangan penyerahan kelengkapan KTA sesuai Surat Edaran KPU Pusat Nomor 371/KPU/IX/2012 tertanggal 6 September.

“Untuk proses verifikasi parpol tingkat kabupaten/kota ini, kita masih menunggu hasil keputusan dan petunjuk dari KPU Pusat, tentang partai-partai mana yang akan diverifikasi untuk tingkat kabupaten/kota. Bagi partai yang belum menyerahkan berkas dokumennya, kita masih menunggu sampai batas akhir waktu yang ditentukan,” kata Saed Mahdar, Ketua Divisi Partai Politik KIP Kota Langsa, kemarin.  

Hal hampir senada juga diungkap Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Singkil, Syahrial Raf. “Kami sudah menerima surat pemberitahuan, bahwa pendaftaran partai politik diperpanjang,” kata Syahrial.

Adanya perpanjangan waktu pendaftaran mendapat sambutan baik para pimpinan parpol. Juru Bicara Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Singkil, Azhari alias Ai, menyatakan pihaknya akan segera mendaftar, paling telat awal pekan depan. “Kami sangat menyambut baik adanya perpanjangan pendaftaran. Paling telat Selasa nanti mendaftar,” kata Ai yang mengaku sedang berada di Banda Aceh.(c42/c39)

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2011 Pilkada Aceh - Template by Kautau Dot Com - Editor premium idwebstore