BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Aceh menegaskan tetap menunggu proses hukum terkait status Ahmad Junaidi, kader PBB di DPRK Aceh Utara.
âSaat ini sedang dalam proses kasasi, ada baiknya kita hormati proses hukum,â kata Sekretaris DPW PBB Aceh Zulmahdi Hasan kepada Serambi Sabtu (8/9), menanggapi berita tentang pemberhentian A Junaidi dari keanggotaan DPRK Aceh Utara.
Diberitakan kemarin, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, telah meneken Surat Keputusan (SK) penonaktifan dua anggota DPRK Aceh Utara atas nama M Saleh Mahmud (PSI) dan Ahmad Junaidi (PBB). Keduanya tersangkut kasus korupsi dana pekan olahraga Provinsi Aceh (Porprov) XI tahun 2010 di Bireuen. M Saleh Mahmud divonis 15 bulan penjara dan A Junaidi dihukum 2,5 tahun penjara.
Terkait status Ahmad Junaidi, Sekretaris DPW PBB Aceh, Zulmahdi Hasan mengajak semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. âNanti kalau ada keputusan tetap dan mengikat, maka A Junaidi di PAW. Insya Allah kita komit untuk penegakan hukum dan keadilan, dan mendorong agar kasus ini cepat dituntaskan oleh lembaga peradilan sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum,â ujar Zulmahdi.
PBB, kata Zulmahdi, sangat sepakat kasus korupsi harus segera dituntaskan, terutama yang terkait dengan kader PBB. Menurutnya, kasus yang menimpa A Junaidi sudah dipantau dari awal dan saat ini sedang dalam proses kasasi. Ia juag menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada elemen sipil yang memantau kasus korupsi kader parpol di Aceh.
âKhusus untuk PBB, semoga perhatian yang diberikan merupakan sebuah sumbangan bagi kebesaran partai PBB ke depan yang merakyat, serta menjunjung tinggi proses hukum,â ujarnya.(swa)
âSaat ini sedang dalam proses kasasi, ada baiknya kita hormati proses hukum,â kata Sekretaris DPW PBB Aceh Zulmahdi Hasan kepada Serambi Sabtu (8/9), menanggapi berita tentang pemberhentian A Junaidi dari keanggotaan DPRK Aceh Utara.
Diberitakan kemarin, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, telah meneken Surat Keputusan (SK) penonaktifan dua anggota DPRK Aceh Utara atas nama M Saleh Mahmud (PSI) dan Ahmad Junaidi (PBB). Keduanya tersangkut kasus korupsi dana pekan olahraga Provinsi Aceh (Porprov) XI tahun 2010 di Bireuen. M Saleh Mahmud divonis 15 bulan penjara dan A Junaidi dihukum 2,5 tahun penjara.
Terkait status Ahmad Junaidi, Sekretaris DPW PBB Aceh, Zulmahdi Hasan mengajak semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. âNanti kalau ada keputusan tetap dan mengikat, maka A Junaidi di PAW. Insya Allah kita komit untuk penegakan hukum dan keadilan, dan mendorong agar kasus ini cepat dituntaskan oleh lembaga peradilan sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum,â ujar Zulmahdi.
PBB, kata Zulmahdi, sangat sepakat kasus korupsi harus segera dituntaskan, terutama yang terkait dengan kader PBB. Menurutnya, kasus yang menimpa A Junaidi sudah dipantau dari awal dan saat ini sedang dalam proses kasasi. Ia juag menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada elemen sipil yang memantau kasus korupsi kader parpol di Aceh.
âKhusus untuk PBB, semoga perhatian yang diberikan merupakan sebuah sumbangan bagi kebesaran partai PBB ke depan yang merakyat, serta menjunjung tinggi proses hukum,â ujarnya.(swa)
0 comments:
Post a Comment