Thursday, September 6, 2012

Ingin Tidur Nenyak, Kakek Aliang Isap Ganja

Ingin Tidur Nenyak, Kakek Aliang Isap Ganja

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Wong Piliang alias Aliang (60), penduduk Jalan Sei Kera No.117 Medan, ternyata masih doyan menghisap ganja. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kakek ini di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/9/2012).


Aliang didakwa sebagai pemilik ganja seberat 0,7 gram dan seorang pecandu. Kakek beranak tiga ini beralasan, menghisap hanja agar bisa tidur nyenyak.


Agenda sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Saksi dari kepolisian menerangkan, terdakwa ditangkap pada pertengahan Mei 2012 ketika berada di rumahnya.


"Kami mendapat informasi terdakwa selalu menghisap ganja di rumahnya," kata saksi F Situmorang. Setelah itu dia dan tiga rekannya langsung melakukan penyelidikan.


Dari sidang yang diketuai Kawit Rianto diketahui, ganja dibeli terdakwa dari rekannya bernama Udin seharga Rp 5000.


Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri yang dikonfirmasi menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 111 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2011 Pilkada Aceh - Template by Kautau Dot Com - Editor premium idwebstore