Thursday, August 16, 2012

Gubsu Ultimatum Tunda Setahun Kenaikan Gaji Berkala

Gubsu Ultimatum Tunda Setahun Kenaikan Gaji Berkala

Laporan: Parlaungan Lubis | Medan

SERAMBINEWS.COM, MEDAN â€" Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) mengultimatum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemrov Sumut, akan menunda setahun kenaikan gaji berkala bagi PNS yang menduduki jabatan struktural jika mangkir melaksanakan tugas pada, Kamis 23 Agustus 2012 setelah menjalani cuti bersama Idul Fitri 1433 H.

Ultimatum itu disampaikan mealui Sekdaprov Sumut H Nurdin Lubis didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut H Asren Nasution dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut H Suherman. Kebijakan itu kata  Sekdap telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubsu Nomor 800/0094/BKD/II/2012.

Sedang bagi PNS secara umum yang non structural, jika mangkir akan diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kebijakan ini dilakukan, kata Sekda untuk meningkatkan disiplin para PNS, terutama disiplin setelah cuti atau libur bersama.

Sekda menjelaskan, sehubungan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1433 H telah ditetapkan, bahwa hari libur nasional pada hari Minggu dan Senin tanggal 19 dan 20 Agustus 2012, sedangkan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 21 dan 22 Agustus 2012 dinyatakan sebagai cuti bersama.(*)

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2011 Pilkada Aceh - Template by Kautau Dot Com - Editor premium idwebstore