Friday, February 24, 2012

Irfan Hanya Dua Hari Jadi Bupati


PELANTIKAN Prof Jasman J Ma’ruf sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya yang dilakukan bersamaan dengan pelantikan T Saifuddin TA sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh oleh Pj Gubernur Aceh, Tarmizi A Karim, hari ini, Senin (20/2) menjadi catatan tersendiri bagi Sekdakab Aceh Jaya, T Irfan TB.

Ketika Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman-Zamzami A Rani mengakhiri masa bakti pada 20 Februari 2012, maka Pj Gubernur Aceh, Tarmizi A Karim menunjuk T Irfan TB sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Aceh Jaya. 


Dalam SK yang ditandatangani Sekda Aceh, T Setia Budi disebutkan, Irfan akan mulai bertugas sejak 20 Februari 2012 seiring berakhirnya masa jabatan Bupati Azhar Abdurrahman dan Wakil Bupati Zamzami A Rani. SK itu sendiri, menurut Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Aceh Jaya, Drs Mahdali dikirim dari Banda Aceh dengan faximile, Jumat sore, 17 Februari 2012. Pada Jumat sore itu juga DPRK Aceh Jaya--melalui persidangan khusus--menyerahkan kembali Azhar Abdurrahman dan Zamzami A Rani kepada rakyat Aceh Jaya menandai berakhirnya masa jabatan sebagai bupati dan wakil bupati.

Logikanya, meskipun masa jabatan Azhar-Zamzami berakhir 20 Februari, tetapi dengan turunnya SK Plh Bupati Aceh Jaya kepada Irfan TB, praktis tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, paling tidak untuk dua hari.

Sejumlah kalangan sempat memperkirakan Irfan TB akan langsung di-SK-kan sebagai Pj Bupati Aceh Jaya. Namun Irfan sendiri yang dimintai tanggapannya tadi malam sudah menduga usia jabatannya sebagai Plh Bupati Aceh Jaya tidak akan lama.

Dengan pelantikan Jasman J Ma’ruf sebagai Pj Bupati Aceh Jaya, maka sesuai ketentuan, jabatan Plh Bupati Aceh Jaya yang sempat dipegang T Irfan TB dicabut. Irfan yang mengawali karier PNS sejak 1991, kini kembali sebagai Sekdakab Aceh Jaya yang dijabatnya sejak 12 Januari 2012.

Sekda Aceh, T Setia Budi menjelaskan, penunjukan Plh Bupati/Wali Kota dimaksudkan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah sehubungan berakhirnya periode bupati/wali kota definitif.

Sekda Aceh membenarkan dua hari sebelumnya telah menunjuk Sekda Aceh Jaya dan Sekda Kota Banda Aceh sebagai pelaksana harian. “Tidak boleh satu hari pun terjadi kekosongan pelaksanaan tugas kepala daerah. Karenanya ditunjuk kedua sekda setempat untuk menjadi plh. Kebijakan itu juga dilakukan sebagai antisipasi jika penandatangan SK Pj Bupati dan Pj Wali Kota oleh Mendagri terlambat, sudah ada penanggungjawab tugas kepala daerah, meskipun sebagai pelaksana harian,” demikian Sekda Aceh.

Sumber : aceh-tribunnews.com

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2011 Pilkada Aceh - Template by Kautau Dot Com - Editor premium idwebstore