Monday, February 20, 2012

GNCI mengharapkan Pj Gubernur Pedomani UUPA


Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh, meminta Pj Gubernur Aceh memedomani aturan yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dalam menjalankan proses pilkada.

Ketua GNCI Aceh Safaruddin SH, dalam siaran pers yang diterima Serambi, Sabtu (11/2), berharap Pj Gubernur juga harus menyurati KIP Aceh supaya dalam pelaksanaan pilkada berpedoman pada UUPA. Menurut dia, hal ini perlu dilakukan agar pilkada Aceh punya kekuatan hukum, sehingga tidak ada peluang terjadinya gugat menggugat di kemudian hari. 


“Konflik regulasi yang bermuara pada tertundanya pilkada sampai 5 bulan kemarin, semata-mata akibat KIP Aceh belum sepenuhnya berpedoman pada UUPA,” kata Safaruddin. 

Mantan pengacara DPRA ini berpendapat, tahapan pilkada yang sedang dijalankan KIP saat ini masih belum sesuai dengan UUPA. Hal ini terlihat pada pasal yang menyatakan bahwa bagi pengurus partai yang maju dari jalur perseorangan harus mundur 3 bulan sebelum pencalonan dan tidak cacat moral. 

“Hal ini diatur dalam UUPA tetapi belum dilaksanakan oleh KIP. Saya pikir hal-hal seperti ini harus segera di selesaikan agar pilkada Aceh bisa berjalan semestinya sehingga tidak terjadi gugatan menjelang maupun pasca pemungutan suara,” kata dia. 

GNCI juga berharap Pj Gubernur Tarmizi A Karim benar-benar menjalankan komitmennya untuk berlaku netral dalam pilkada. Gubernur, kata Safaruddin, harus memantau pejabat di Satuan Perangkat Kerja Aceh (SKPA) agar juga netral. “Jangan takut untuk mencopot kepala SKPA yang memihak pada kandidat tertentu,” ujarnya. 

Selain itu, GNCI mendesak DPRA agar segera menyelesaikan qanun Pilkada Aceh untuk menjalankan amanat dalam UUPA yang mensyaratkan Pilkada Aceh harus dilaksanakan dengan Qanun.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan pertemuan, Tarmizi A Karim berjanji akan tetap netral dalam mempersiapkan proses pilkada. “Jangan ragukan netralitas saya,” ujar Tarmizi A Karim saat lepas sambut dengan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar, Jumat (10/2) malam di Anjong Mon Mata Banda Aceh.

Sumber : Aceh-tribunnes.com

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2011 Pilkada Aceh - Template by Kautau Dot Com - Editor premium idwebstore