Wednesday, February 22, 2012

KTP Penyelenggara Pilkada Ikut Dukung Kandidat


Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bireuen mulai menemukan kejanggalan saat verifikasi faktual terhadap bukti dukungan yang dilampirkan kandidat dari jalur perseorangan. Salah satunya adalah temuan fotokopi KTP milik penyelenggara pilkada yang dilampirkan sebagai bukti dukungan.

“Setidaknya ada empat lembar fotokopy KTP milik penyelenggara dalam bukti dukungan salah satu bakal calon. Itu ditemukan saat verifikasi di Kota Juang, Jeunieb, dan Jeumpa,” kata Ketua Panwas Bireuen Mursal Ridha kepada Serambi Minggu (19/20). 


Selain enggan menyebut nama kandidat yang melampirkan fotokopi KTP penyelenggara pilkada, Mursal juga tidak menyebutkan secara rinci nama lembaga penyelenggara dimaksud. Seperti diketahui, lembaga penyelenggara pilkada adalah KIP, PPK, PPS, Panwas, Panwascam, dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

Mursal menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan yang disampaikan oleh panwascam di tiga kecamatan tersebut. Ia juga meminta kepada jajaran panwascam dan PPL untuk terus memantau saat tim dari KIP melakukan verifikasi ke lapangan. 

Terhadap temuan tersebut, Panwas akan memanggil bakal calon untuk meminta konfirmasi terkait teknis pengumpulan fotokopi KTP, karena pelampiran fotokopi KTP penyelenggara pilkada sebagai bukti dukungan, merupakan pelanggaran dalam pilkada.

“Seluruh penyelenggara pilkada tidak boleh mendukung siapa pun dan tentunya fotokopy juga tidak boleh ada di balon mana saja, itu peraturan mengikat,” katanya. 

Ia menambahkan, berdasarkan UU No 12/2008 dalam pasal 115 ayat 8, sanksi bagi penyelenggara pilkada yang mendukung kandidat adalah ancaman hukuman minimal 36 bulan maksimal 72 bulan, denda minimal Rp 36 juta paling tinggi 72 juta.

Sumber : aceh-tribunnews.com

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2011 Pilkada Aceh - Template by Kautau Dot Com - Editor premium idwebstore