Wednesday, October 3, 2012

WN Malaysia Cueki Hakim Di Persidangan

WN Malaysia Cueki Hakim Di Persidangan

Laporan Rahmad Wiguna | Medan


SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Mohd Airul Shah bin Othman Bashah (32), WN Malaysia yang didakwa menyelundupkan sabu-sabu sama sekali tak merespons tuntutan sembilan tahun penjara yang dibacakan JPU di PN Medan, Rabu (3/10/2012). Bahkan pria yang menyembunyikan 100 gram sabu-sabu di duburnya ini terkesan pura-pura tidak mendengar ketika ditanyai pendapatnya tentang tuntutan itu.

Sikap cuek terdakwa sudah terlihat ketika dirinya didudukan sebagai pesakitan dengan mengenai rompi tahanan. Ketika majelis hakim yang diketuai Wismono membuka persidangan, terdakwa juga tak menunjukkan sikap simpati.

"Terdakwa, apakah kamu sehat," kata Wismono sesaat menyadari sikap acuh terdakwanya itu.

Namun teguran itu tetap tidak dihiraukan, meski JPU Dwi Melly Nova kembali membacakan tuntutan. Dwi menyebutkan kalau fakta di persidangan cukup membuktikan kalau terdakwa menyelundupkan 100 gram sabu-sabu melalui Bandara Polonia, Medan pada 31 Mei 2012.

Ketika itu terdakwa ditangkap petugas saat melalui pemeriksaan mesin xray di terminal kedatangan internasional. "Hasil pemeriksaan menemukan sabu-sabu di bagian dalam bawah perut menggunakan kondom. Selanjutnya seluruh sabu-sau itu dikeluarkan melalui dubur di RS Elisabeth," beber Dwi.

Atas temuan itu, Dwi langsung mengajukan tuntutan penjara sembilan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan. Menurutnya pengajuan hukuman itu sudah sesuai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menariknya tuntutan yang tergolong berat itu tetap tak memancing reaksi terdakwa. Dengan menundukkan kepala, terdakwa tetap memberikan komentar apapun. "Kamu jangan pura-pura tidak dengar. Kami tahu kamu pura-pura," ucap Wismono. (mad)

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2011 Pilkada Aceh - Template by Kautau Dot Com - Editor premium idwebstore