Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Aparat kepolisian Resort Simeulue, Kamis (4/10) dini hari, menangkap pemuda asal Aceh Selatan, atas nama Marwan (23) karena diduga kuat sebagai pemasok sabu ke Kabupaten Simeulue.
Anggota Sat Narkoba di wilayah itu, berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan tepatnya di dekat areal pelabuhan barang, Kota Sinabang, Simeulue Timur.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 01:00 dini hari tadi, pelaku mengaku berasal dari Kota Fajar, Aceh Selatan, " kata Kapolres Kepada Serambi news.com Kamis (4/10/2012).
Dari tangan tersangka itu, kata dia, petugas berhasil mengamankan
uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 854 ribu.
Setelah berhasil menangkap pelaku, kata Kapolres, anggotanya melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap dua orang lagi yang diduga kuat sebagai jaringan tersangka di Simeulue di lokasi terpisah.
"Dari hasil pengembangan tersebut, anggota Sat Narkoba kembali mengamankan Erwan dan Yusrijal sekitar pukul 04:00 dini hari juga. Di sini ditemukan barang bukti tiga bungkus kecil sabu siap edar," ujarnya.
Menurut Kapolres, bila pengedar sabu tersebut terbukti bersalah bisa terjerat hukuman selama 12 tahun kurungan badan. (c48)
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Aparat kepolisian Resort Simeulue, Kamis (4/10) dini hari, menangkap pemuda asal Aceh Selatan, atas nama Marwan (23) karena diduga kuat sebagai pemasok sabu ke Kabupaten Simeulue.
Anggota Sat Narkoba di wilayah itu, berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan tepatnya di dekat areal pelabuhan barang, Kota Sinabang, Simeulue Timur.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 01:00 dini hari tadi, pelaku mengaku berasal dari Kota Fajar, Aceh Selatan, " kata Kapolres Kepada Serambi news.com Kamis (4/10/2012).
Dari tangan tersangka itu, kata dia, petugas berhasil mengamankan
uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 854 ribu.
Setelah berhasil menangkap pelaku, kata Kapolres, anggotanya melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap dua orang lagi yang diduga kuat sebagai jaringan tersangka di Simeulue di lokasi terpisah.
"Dari hasil pengembangan tersebut, anggota Sat Narkoba kembali mengamankan Erwan dan Yusrijal sekitar pukul 04:00 dini hari juga. Di sini ditemukan barang bukti tiga bungkus kecil sabu siap edar," ujarnya.
Menurut Kapolres, bila pengedar sabu tersebut terbukti bersalah bisa terjerat hukuman selama 12 tahun kurungan badan. (c48)
0 comments:
Post a Comment