SERAMBINEWS.COM - Usman Umar (29), peternak bebek, kedapatan memiliki tanaman ganja sebanyak delapan pot yang berumur sekitar delapan bulan. Usman sudah enam kali memetik daun ganja dan digunakan untuk dihisap seperti rokok dan dibuat lalap.
âDaunnya tidak aku jual, cuma dihisap dan dijadikan lalapan untuk makanan nasi dan mie instan. Tanaman ganja ini sewaktu pagi di letakan di bawah sinar matahari, sedangkan siang sampai malamnnya disembunyikan di dalam kandang bebek,â ujar Usman, ketika rilis perkara di Sat Reskrim Narkoba Polresta Palembang, Rabu (10/10/2012).
Usman dibekuk petugas pimpinan Kanit III Ipda Deli Haris, di rumahnya Jl KH Azhari Lrg Jaya RT 26 RW 17 Kel 14 Ulu Kec SU I, Selasa (9/10/2012) pukul 13.00.
âDari barang bukti yang diamankan, tersangka diancam hukuman pidana lima tahun penjara. Perbuatan tersangka telah melanggar pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,â ujarnya
âDaunnya tidak aku jual, cuma dihisap dan dijadikan lalapan untuk makanan nasi dan mie instan. Tanaman ganja ini sewaktu pagi di letakan di bawah sinar matahari, sedangkan siang sampai malamnnya disembunyikan di dalam kandang bebek,â ujar Usman, ketika rilis perkara di Sat Reskrim Narkoba Polresta Palembang, Rabu (10/10/2012).
Usman dibekuk petugas pimpinan Kanit III Ipda Deli Haris, di rumahnya Jl KH Azhari Lrg Jaya RT 26 RW 17 Kel 14 Ulu Kec SU I, Selasa (9/10/2012) pukul 13.00.
âDari barang bukti yang diamankan, tersangka diancam hukuman pidana lima tahun penjara. Perbuatan tersangka telah melanggar pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,â ujarnya
0 comments:
Post a Comment