Friday, September 14, 2012

Pemkab dan Pelindo Kelola Pelabuhan Jetty Meulaboh

Pemkab dan Pelindo Kelola Pelabuhan Jetty Meulaboh

MEULABOH-Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh yang berlokasi di Desa Ujong Kareung, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang sudah tuntas dibangun oleh Singapura kini menggunakan sistem bagi hasil berbanding antara 80 dan 20 persen dengan sistem terbalik.

Artinya, pengelolaan bagian darat pelabuhan itu sistem bagi hasilnya dimiliki oleh Pemkab Aceh Barat sebanyak 80 persen dan 20 persen diperuntukkan bagi pemerintah pusat (Pelindo), sedangkan untuk pengelolaan bagian laut meliputi dermaga, serta berbagai aktivitas di bagian laut diperuntukkan hasilnya 80 persen bagi pemerintah pusat dan 20 persen bagi pemkab setempat.

“Ini merupakan hasil penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Pemkab Aceh Barat dan Pelindo sejak Tahun 2008 lalu,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Pariwisata Kabupaten Aceh Barat Saiful AB menjawab Serambi, Kamis (13/9) kemarin di Meulaboh.

Menurutnya, pengelolaan pelabuhan yang menghabiskan dana yang besar itu harus dikelola oleh kedua belah pihak, mengingat bantuan pelabuhan itu dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian di Aceh Barat sekaligus pemasukan bagi daerah dan negara.

Apalagi, pembangunan pelabuhan tersebut secara aturan juga diharuskan ditangani oleh pemerintah pusat dalam hal ini Pelindo dan Pemkab Aceh Barat selaku pemilik lokasi dimana pelabuhan itu berada.

Kata Saiful AB, selama ini sempat beredar rumor ditengah-tengah masyarakat bahwa pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh setelah tuntas dibangun itu tidak jelas siapa pengelolalnya. Namun dengan penjelasan ini, ia berharap publik bisa mengetahuinya sehingga diharapkan informasi yang diterima menjadi jelas.

Ia tambahkan, setiap kapal yang merapat dan melego jangkar atau pun melakukan aktivitas sebaliknya di pelabuhan itu tetap dikenakan biaya sesuai dengan aturan pemerintah, yang dijadikan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) untuk peningkatan dana pembangunan di kabupaten setempat. (edi)

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2011 Pilkada Aceh - Template by Kautau Dot Com - Editor premium idwebstore