Wednesday, September 5, 2012

MPU: Ajaran Laduni Sesat

MPU: Ajaran Laduni Sesat

Laporan Yuswardi | Banda Aceh 


SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Drs Tgk H Gazali Mohd Syam mengatakan, ajaran Laduni yang terjadi di Aceh Barat masuk dalam kategori sesat.

Melihat dan membaca dari temuan yang terpublikasi melalui media, maka ajaran dimaksud menurut MPU masuk dalam kriteria sesat.

"Saya bersama Kabag Hukum dan Humas MPU Aceh, HUsnul Maab MPd, ke Meulaboh untuk melihat secara dekat dan berdialog dengan pengurus MPU di sana," ujar Tgk H Gazali MOhd Syam, kepada Serambinews, Rabu (5/9/2012)
.
Adapun kriteria ajaran sesat sesuai Fatwa MPU NAD No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat ada 13 macam. 

1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6 (enam), yaitu beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada Kitab-kitab-Nya kepada Rasul-rasul-Nya, kepada hari akhirat dan kepada Qadha dan Qadar dari-Nya.

2. Mengingkari salah satu dari rukun Islam yang 5 (lima), yaitu mengucap dua kalimat syahadat, menunaikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji.

3. Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan i’tiqad Ahlus-Sunnah wal jama’ah.

4. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an.

5. Mengingkari kemurnian dan atau kebenaran Al-Qur’an.

6. Melakukan penafsiran Al-Qur’an tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

7. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.

8. Melakukan pensyarahan terhadap hadits tidak berdasarkan kaidah-kaidah ilmu mushthalah hadits.

9. Menghina atau melecehkan para Nabi dan Rasul Allah.

10. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

11. Menghina dan atau melecehkan para sahabat Nabi Muhammad SAW.

12. Mengubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’at, seperti berhaji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu dan sebagainya.

13. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’ie yang sah, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan anggota kelompoknya. (swa) 

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2011 Pilkada Aceh - Template by Kautau Dot Com - Editor premium idwebstore