Tuesday, July 24, 2012

Tak Dapat THR, Adukan ke Posko THR

Tak Dapat THR, Adukan ke Posko THR

SERAMBINEWS.COM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendorong para pekerja yang tidak memeroleh tunjangan hari raya (THR) dapat mengadu ke posko THR yang tersebar di berbagai daerah. Posko ini dapat dijumpai di kantor Kemenakertrans di seluruh provinsi di Indonesia.

Muhaimin mengatakan, dirinya telah menginstruksikan kepala-kepala dinas untuk memonitor posko tersebut. "Ada sanksi jika terbukti ada pelanggaran," tegas Muhaimin kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/7/2012).


Di Jakarta, pekerja dapat melaporkan kasusnya ke sekretarian posko THR di kantor Kemenakertrans yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Posko tersebut siap menerima pengaduan dari para pekerja.


Muhaimin mengatakan, pengusaha sudah dapat membayarkan tunjangan hari raya pekerja. Kewajiban ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarga menjelang perayaan hari raya keagamaan.


Muhaimin mengatakan dirinya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Para kepala daerah harus proaktif mengawasi realisasi tunjangan hari raya (THR).


Pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Mereka yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah dan yang belum 12 bulan dihitung proporsional.


Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dengan nilai yang lebih baik dari ketentuan pemerintah bisa menjalankan sesuai aturan internal. Muhaimin menekankan, perusahaan harus membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.


Pemahaman bersama


Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan, pengusaha pasti membayar THR pekerja. Namun, yang terpenting saat ini adalah pekerja memahami konstelasi perekonomian global yang bakal berdampak ke dalam negeri sehingga pekerja perlu memanfaatkan momentum bulan puasa untuk menciptakan kedamaian hubungan industrial.


”Kepada buruh, saya imbau, situasi dunia sudah sangat sulit sekarang. Barang impor banyak masuk ke pasar domestik. Kita membutuhkan labour peace. Kita butuh ketenangan. Saya minta jangan melakukan segala macam intimidasi, demonstrasi, dan sweeping karena akan merugikan kita semua,” ujar Sofjan.


Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 menunjukkan, baru 63 persen pekerja menerima upah sesuai upah minimum atau lebih rendah. Kondisi ini membuat pekerja sulit menabung sehingga THR menjadi satu-satunya sumber tambahan menghadapi hari raya.


”Kunci patuhnya pembayaran THR adalah pengawasan yang proaktif dan tegas dari pemerintah,” ujar Timboel.


0 comments:

Post a Comment

Copyright 2011 Pilkada Aceh - Template by Kautau Dot Com - Editor premium idwebstore