Thursday, March 29, 2012

Demo 21 Kepala Daerah Dievaluasi

Demo 21 Kepala Daerah Dievaluasi

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA  - Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi 21 kepala daerah, yang ikut menolak kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Setidaknya, teguran siap dilayangkan kepada para kepala daerah yang dinilai "mbalelo" terhadap kebijakan pemerintah pusat.


"Sejauh ini sudah 21 kepala daerah dievaluasi, karena menolak kenaikan harga BBM. Ini melanggar etika penyelenggara pemerintahan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kamis (29/3/2012) malam di Jakarta.


Kebanyakan, kepala daerah yang menolak rencana kenaikan harga BBM berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Beberapa kepala daerah asal PDIP yang berunjuk rasa menentang kebijakan ini adalah Wali Kota Malang Peni Suparto, Wali Kota Probolinggo M Buchori, Wakil Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono.


Sebagian lainnya ikut menandatangani pernyataan penolakan kenaikan harga BBM, atau menyatakan menolak kenaikan harga BBM di wilayahnya.


Mereka antara lain Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Bupati Magetan Sumantri, Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih, Wakil Bupati Brebes Idza Priyanti, Wakil Bupati Jember (nonaktif) Kusen Andalas, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Klungkung Wayan Candra, Wakil Bupati Buleleng Made Arga Pynatih, Wakil Wali Kota Denpasar GN Jaya Negara, Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, dan Wakil Bupati Jembrana Made Kembang Hartawan.


Gamawan mengatakan, pihaknya menegur para kepala daerah tanpa melihat asal partai politiknya. Setelah menjadi kepala daerah, semestinya sudah tidak ada lagi "baju" partai. Karenanya, beberapa kepala daerah yang bukan berasal dari PDIP juga akan ditegur.


Mereka antara lain Bupati Bangkalan Fuad Amin (PKB), Bupati Ponorogo Amin (Partai Golkar), Wakil Bupati Bone Andi Said Pabokori (Partai Demokrat), dan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan (Partai Demokrat).


"Karena belum menjadi undang-undang, kami hanya menegur karena pelanggaran etika penyelenggara pemerintahan. Sebab kepala daerah adalah subsistem dari pemerintah pusat," tutur Gamawan.


Bila kebijakan ini sudah disetujui DPR dan masuk dalam Undang-undang Perubahan APBN, pemberhentian dapat dilakukan. Namun, kata Gamawan, Kemendagri masih akan mengevaluasi. Pemberhentian tetap memerlukan mekanisme yang panjang, mulai dari interpelasi DPRD, pengajuan ke Mahkamah Agung, lalu diusulkan DPRD, baru terakhir ditetapkan pemerintah pusat.


0 comments:

Post a Comment

Copyright 2011 Pilkada Aceh - Template by Kautau Dot Com - Editor premium idwebstore