Tuesday, February 21, 2012

Anggota DPRK Nagan Pertanyakan Pengusulan Calon Pj


Kalangan anggota DPRK Nagan Raya mempertanyakan tindakan Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi yang menyatakan telah menetapkan nama-nama calon pj bupati untuk diusul kepada Pj Gubernur Aceh. 

“Penetapan calon pj Bupati Nagan Raya ini tak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Dan hal itu tak pernah diputuskan dalam musyawarah di DPRK, dan tentunya kami sangat terkejut dengan hal ini,” kata Ketua Komisi A DPRK Nagan Raya Teuku Idris kepada Serambi, Jumat (17/2).


Ia menilai, tindakan pimpinan DPRK di Nagan Raya itu dinilai sebagai bentuk arogansi politik bersangkutan menjelang pilkada. Karenanya, Teuku Idris bersama anggota dewan dari Komisi A di DPRK Nagan Raya meminta kepada Ketua DPRK setempat, menghormati ketentuan dan mekanisme tentang penunjukan pj bupati yang merupakan kewenangan penuh Pj Gubernur Aceh dan Sekdaprov. “Sehingga hal itu tak menimbulkan simpang siur di tengah-tengah masyarakat. Kami harap semua pihak menghormati ketentuan undang-undang yang berlaku sebagai pembelajaran politik kepada masyarakat, sehingga tak ada kesan adanya agen-agen politik dalam menentukan pj bupati,” katanya. 

Diberitakan kemarin, Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi mengatakan, pihaknya sejak beberapa hari terakhir telah mengusulkan tiga nama calon pj bupati Nagan Raya kepada Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim. “Sudah ada tiga nama yang kita (DPRK) kirimkan ke gubernur, guna diteruskan ke Mendagri. Namun nama-nama calon pj ini tak bisa saya sebutkan di media karena dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan macam-macam nantinya,” kata Samsuardi kepada Serambi, Kamis (16/2).

Jauh sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim dan Kepala Biro Tata Pemerintahan, A Hamid Zein mengatakan, tata cara pengusulan pj bupati dan wali kota telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.

Pj gubernur tak perlu meminta pertimbangan atau memperhatikan rekomendasi yang disampaikan legislatif (DPRK). Sebab, masa kerja atau tugas bupati dan wali kota sudah berakhir tepat waktu. “Jadi, tidak perlu meminta pertimbangan legislatif. Kecuali untuk kepala daerah yang dinonaktifkan karena tersangkut masalah hukum atau meninggal sebelum masa jabatannya berakhir, seperti Aceh Utara,” kata Makmur dibenarkan Hamid Zein.

tanggapan ketua dprk
Sudah Sesuai Ketentuan
PENGUSULAN calon pj bupati itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau mereka keberatan, khususnya Komisi A, silahkan usulkan calon sendiri. Dan kami tidak keberatan dengan hal itu. Apalagi keputusan untuk mengajukan nama calon pj bupati ini sudah dipikirkan secara matang, dan sesuai dengan mekanisme dan aturan dalam undang-undang pemerintahan. Hal ini untukmenghindari adanya kepentingan dari oknum tertentu di jajaran Pemkab Nagan Raya. Orang yang kita usulkan ini benar-benar netral dan bersih dari pengaruh apa pun.

* Samsuardi, Ketua DPRK Nagan Raya

Sumber : aceh-tribunnews.com

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2011 Pilkada Aceh - Template by Kautau Dot Com - Editor premium idwebstore