Kesepakatan tersebut dicapai setelah Komisi II melakukan rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (22/10/2012). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Agun Gunanjar dari Fraksi Partai Golkar. "Bisa disimpulkan, dari sembilan daerah yang diusulkan, ternyata masih belum memenuhi persyaratan, seperti batas wilayah dan penyerahan dana hibah. Dari sembilan, akhirnya ditetapkan lima daerah," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Kelima daerah yang akhirnya disepakati adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung. Seluruh fraksi di DPR menyetujui lima daerah baru itu.
Meski demikian, Fraksi PKS meminta agar empat daerah yang belum disepakati, seperti Kabupaten Malaka, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Musi Rawas Utara, agar bisa dibahas lagi dalam masa sidang berikutnya. Kesepakatan ini akan segera dibawa ke pimpinan DPR supaya bisa disahkan ke dalam Undang-undang pada sebuah rapat paripurna. "Sehingga dalam penutupan masa sidang pada 25 Oktober nanti, hasil keputusan ini akan dibacakan dalam sidang paripurna tersebut," kata Agun menutup rapat kerja itu.
0 comments:
Post a Comment